Perkuliahan ini mengajak mahasiswa berdiskusi secara mengalir, salah satunya pertanyaan pemantik datang dari Ayu Winarsih yang menanyakan, “apakah syarat khusus dalam penggunaan at-tikrar (pengulangan), seperti tikrar wahidah dan tikrar tsaniah? Dan bagaimana penerapan kata “istifham” dan “as-sual?” Nasrun menjawab, “pengulangan (at-tikrar) dapat digunakan pada konteks kalimat yang intinya hanya mengulang saja. Sedangkan istifham digunakan pada konteks kalimat tanya ketika penanya benafr-benar ragu ataupun tidak tahu. Kemudian as-sual digunakan ketika penanya berpotensi sudah tau dan pertanyaan ini bersifat umum”. Pertanyaan semakin memanas ditunjukan dari penanya selanjutnya yaitu Arrum Wijaya yang menanyakan, apakah pembahasan terkait pendapat mutaradif atau sinonim menurut Abu Hilal ini dalam bahasa Indonesia, Arab, dan Inggris sama? Bagaimana jika pembahasan ini berlanjut menjadi sebuah penelitian? Apakah hal itu cukup berpotensi menjadi sebuah informasi baru?” Terkait pertanyaan tersebut Nasrun menjawab bahwa mutaradif menurut Abu Hilal dalam tiga bahasa tersebut itu sama, hanya saja ranah belajar yang berberda-beda sehingga antara bahasa Indonesia, Arab, dan Inggris itu tidak mengetahui secara mendalam satu sama lain. Contohnya dalam bahasa Inggris itu ada Kill dengan Murder yang bearti sama namun memiliki makna dan penempatan yang berbeda.